Coktas PDPB Triwulan I 2026 Tahap I, KPU Kepulauan Talaud Jangkau Kecamatan di Pulau Karakelang

Melonguane,

kab-kepulauantalaud.kpu.go.id— KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 Tahap I yang menjangkau kecamatan-kecamatan di wilayah Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud  pada Kamis, 26 Februari 2026.

Pelaksanaan Coktas ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan.

Pada tahap I Triwulan I Tahun 2026, fokus kegiatan diarahkan pada wilayah Pulau Karakelang sebagai pusat aktivitas pemerintahan dan konsentrasi penduduk terbesar di daerah tersebut.

Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan koordinasi langsung dengan para kepala desa dan lurah di kecamatan-kecamatan yang berada di Pulau Karakelang. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan data yang dimutakhirkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Hal-hal yang dikoordinasikan dan diverifikasi secara faktual meliputi:
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia;
- Data pemilih dengan elemen tidak valid atau tidak lengkap;
- Pemilih baru yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih;
- Perubahan status kependudukan dan potensi kegandaan data.

Proses tersebut dilakukan berdasarkan data turunan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang diakses melalui portal Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Data hasil sinkronisasi dan pemadanan menjadi dasar dalam pelaksanaan verifikasi serta klarifikasi bersama pemerintah desa dan kelurahan.

Jajaran Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi bersama Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi,  serta operator Sidalih  melakukan pencermatan administrasi sekaligus verifikasi faktual guna memastikan setiap perubahan status pemilih tercatat secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini juga selaras dengan arahan KPU Provinsi Sulawesi Utara agar pelaksanaan PDPB Triwulan I Tahun 2026 berjalan tertib, sistematis, serta mengedepankan prinsip akurasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih.

KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan menjelang tahapan pemilu atau pemilihan, tetapi dilaksanakan secara berkala setiap triwulan sebagai bagian dari pelayanan publik di bidang kepemiluan.

Melalui Coktas PDPB Triwulan I Tahun 2026 Tahap I ini, diharapkan kualitas daftar pemilih di Kabupaten Kepulauan Talaud semakin mutakhir, komprehensif, dan siap digunakan dalam setiap tahapan demokrasi yang akan datang.

#KPUMelayani
#PDPB2026
#CoktasTriwulanI
#DataPemilihAkurat
#KPUTalaud
#PulauKarakelang
#DemokrasiBerkualitas

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 81 Kali.