PENGADUAN MASYARAKAT (WHISTLEBLOWING SYSTEM) KPU KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

PENGADUAN MASYARAKAT (WHISTLEBLOWING SYSTEM) KPU KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

PENGADUAN MASYARAKAT

(WHISTLEBLOWING SYSTEM KPU KAB. KEPL. TALAUD)

Mari Bersama-sama Menciptakan Pemerintahan Yang Jujur dan Bersih, Laporkan Setiap Pelanggaran Yang Terjadi Di Lingkungan Kerja

KRITERIA PENGADUAN

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, silahkan melapor. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

WHAT : apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui

WHO : siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut

WHERE : dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan

WHEN : kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan

HOW : Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)

EVIDENCE : Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kabupaten Kepulauan Talaud akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

https://wbs.lkpp.go.id/wbs_gambar/lkpp_lapor_1.png
PERIKSA LAPORAN ANDA

Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan.

https://wbs.lkpp.go.id/wbs_gambar/lkpp_lapor_2.png
ISI FORMULIR PENGADUAN

Klik menu "Tulis-Pengaduan" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".

https://wbs.lkpp.go.id/wbs_gambar/lkpp_lapor_3.png

Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke :

  • E-mail : ppidkpudtalaud@gmail.com
  • Kotak Saran
  • Nomor Whatsapp : 082194205276 (chat only)
  • Langsung : PPID Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Jl. Bui Batu, Kompleks Perkantoran Pemda Talaud, Melonguane 95885, Kab. Kepl. Talaud, Provinsi Sulawesi Utara

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 401 Kali.