
KPU TALAUD LAKSANAKAN INTERNALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 855
Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id- KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan Internalisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, Senin (13/10/2025)
Internalisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memaparkan beberapa perubahan dari Keputusan terkait Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP tingkat Kabupaten/Kota sebelumnya dengan Keputusan yang baru.
Ketua KPU Talaud berharap kepatuhan penyampaian kartu kendali melalui aplikasi e-SPIP secara tepat waktu serta data pendukung yang ada telah layak, relevan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Talaud, Sekretaris dan para kasubbag serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud