Berita Terkini

KPU Talaud Ikuti Rakor Evaluasi Penyampaian dan Pelaporan SPIP Triwulan III Tahun 2025

Melonguane,

kab-kepulauantalaud.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyampaian dan Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.

Rapat koordinasi evaluasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tanangon. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan SPIP secara konsisten sebagai instrumen pengendalian internal guna mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, dan berintegritas di lingkungan KPU.

Lebih lanjut, Meidy Tanangon juga mengingatkan agar seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat memperhatikan ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, serta kualitas pengisian Kartu Kendali SPIP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan risiko dan peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan.

Setelah arahan pimpinan provinsi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pembahasan dan evaluasi Kartu Kendali SPIP Triwulan III Tahun 2025. Pada sesi ini, masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan SPIP, sekaligus menerima masukan dan rekomendasi perbaikan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara.

KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti rapat evaluasi ini dengan dihadiri oleh Ketua KPU Talaud Andri L.J. Sumolang, para Anggota KPU Talaud, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta Operator SPIP. Partisipasi aktif dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam mendukung penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan.

Melalui rakor evaluasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU di Provinsi Sulawesi Utara dapat semakin optimal dalam menerapkan SPIP, sehingga mampu meminimalisasi risiko, meningkatkan kinerja organisasi, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali