KPU Talaud Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Melalui Coretax
Melonguane,
kab-kepulauantalaud.kpu.go.id – Jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan melalui aplikasi Coretax, yang dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan pemahaman dan kepatuhan aparatur dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik melalui sistem terbaru yang terintegrasi.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Talaud, Andri L.J. Sumolang. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai aparatur negara. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap mekanisme pelaporan agar proses penyampaian SPT dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan baik sehingga tidak mengalami kendala dalam proses pengisian maupun pelaporan,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Bapak Maharsono yang memberikan materi sosialisasi secara komprehensif. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan ketentuan umum perpajakan terkait SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, tahapan pengisian data pada aplikasi Coretax, hingga tata cara pelaporan dan batas waktu penyampaian SPT.
Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait kendala yang kerap dihadapi dalam proses pelaporan pajak. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, sehingga peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penggunaan sistem Coretax.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya budaya sadar pajak di lingkungan kerja.