BAHAS TINDAK LANJUT PEMBERIAN HIBAH TERMOGUN KEPADA PIHAK KETIGA, KPU TALAUD IKUTI RAKOR BERSAMA KPU PROVINSI SULUT DAN KPU KAB/KOTA SE-SULUT
Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara kembali melaksanakan rapat koordinasi bersama 15 Kabupaten/Kota dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretariat Jenderal KPU RI terkait tindaklanjut pelaksanaan kegiatan Pemindahtangan Eks Logistik Pilkada Tahun 2020, secara khusus menyorot tentang pemberian hibah termogun kepada pihak ketiga, Jumat (30/7/2021).
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah para Ketua, Sekretaris dan Kasubag KUL KPU Kabupaten/Kota baik penyelenggara maupun non penyelenggara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.
Bertindak sebagai narasumber, Charles Worotican, selaku Kabag Keuangan KPU Provinsi Sulut bersama Evans Tulungen selaku Kasubag Umum dan Logistik. Dalam rakor tersebut disampaikan beberapa hal sebagai evaluasi antara lain : sejauh mana progres tindak lanjut pemberian hibah kepada pihak ketiga oleh setiap KPU Kabupaten/Kota yang mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 785 Tahun 2021; apakah proses pelaksanaan hibah tersebut telah memenuhi syarat-syarat administrasi yang di minta kepada pihak ketiga, seperti : Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Penyerahan Hibah Daerah (NPHD).
Rakor ditutup oleh Kabag Charles Worotican mewakili Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara. (nm)