Berita Terkini

Evaluasi Kinerja Badan Adhoc KPPS Pada 9 TPS Yang Ada di Kecamatan Essang

Melonguane,                                            kab-kepulauantalaud kpu.go.id-          KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan evaluasi kinerja Badan Adhoc KPPS pada 9 TPS di Kecamatan Essang, Senin 10 Maret 2025.

Pembentukan KPPS pada penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah diamanatkan dalam surat dinas KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025 perihal Tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan yaitu menggunakan mekanisme pengangkatan kembali pada Pemilihan 2024 berdasarkan Evaluasi Kinerja.

Kegiatan Evaluasi Kinerja Badan  Adhoc dibuka oleh Ketua KPU Andri L.J. Sumolang, dan dihadiri oleh ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM Hilda Jein Palandung, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Budirman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Faisal Tahir, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Jekman Wauda.

Penyelenggara Badan Adhoc KPPS pada 9 TPS yang tersebar di 8 desa di Kecamatan Essang langsung di evaluasi kinerja oleh ke lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memastikan kesiapannya, dan kelayakannya dalam pemenuhan syarat sebagai penyelenggara pada saat pemungutan suara ulang  pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud tahun 2024.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 170 kali