KPU Talaud Ikuti Rapat Virtual Penyusunan Renstra KPU Tahun 2020 – 2024

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id – Rabu (28/7/2021), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat terkait Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020 – 2024 yang dilakukan secara virtual (zoom meeting) dengan mengundang Ketua Divisi Perencanaan dan Data beserta Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kabupaten/Kota se – Sulawesi Utara sebagai peserta rapat.

Maksud dan tujuan pedoman penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yaitu:

  1. Sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan
  2. Untuk memberikan panduan bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai dasar perencanaan, pengendalian program/kegiatan, dan anggaran Tahun 2020-2024.

Rapat dimulai pada Pkl. 11.40 Wita dan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam menyusun renstra KPU tahun 2020 – 2024, KPU sudah menerbitkan pedoman penyusunan renstra yang sudah ditetapkan KPU lewat Keputusan KPU RI Nomor 357 Tahun 2021 pada tanggal 21 Juni 2021. Setiap satker wajib untuk segera menetapkan renstra-nya dengan menindaklanjuti sesuai petunjuk yang ada. Beliau berharap bahwa pedoman penyusunan renstra ini sudah dibaca, dipelajari dan dipahami dengan benar serta mengingatkan agar semua satker harus punya target waktu (dead line) dalam menyusun renstra karena penyusunan renstra ini sudah agak terlambat secara kelembagaan, namun harus bisa dimaklumi karena keputusan tentang pedoman penyusunan renstra itu sendiri oleh KPU RI baru diterbitkan pada akhir Juni 2021, sedangkan renstra ini sendiri adalah renstra untuk tahun 2020 – 2024.

Selanjutnya arahan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu. Dalam arahannya beliau memaparkan maksud dan tujuan pelaksanaan rapat penyusunan renstra dan juga memberikan bimbingan teknis singkat cara menyusun renstra yang mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 357 Tahun 2021. Beliau juga menegaskan bahwa penyusunan renstra ini adalah tanggung jawab bersama semua divisi, bukan hanya Divisi Perencanaan dan Data saja. Renstra yang sudah disusun oleh masing-masing divisi akan dikompilasi oleh Divisi Perencanaan dan Data yang selanjutnya dibahas/dipresentasikan dalam rapat pleno oleh setiap Divisi yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Sambutan/arahan selanjutnya secara bergantian oleh Anggota KPU Yessy Momongan dan Salman Saelangi. Dalam arahannya, Yessy Momongan menyampaikan bahwa dalam penyusunan renstra tidak boleh asal-asalan karena Renstra KPU Kabupaten/Kota itu yang menjadi acuan dan penilaian publik ke KPU Kabupaten/Kota itu sendiri. Lanjut disampaikan juga, sesuai hasil supervisi penyusunan renstra ke KPU Kabupaten/Kota didapati bahwa yang menjadi kelemahan dalam penyusunan renstra KPU di tingkat Kabupaten/Kota selama ini adalah renstra hanya disusun/dicover oleh satu divisi saja padahal renstra tersebut harus dikerjakan secara tim yaitu bersama-sama dengan divisi-divisi yang lain. Jadi beliau mengingatkan dan menegaskan kembali bahwa dalam menyusun renstra harus dilakukan secara tim agar bisa memaksimalkan efisiensi waktu sehingga bisa meningkatkan output yang akan dicapai atau sesuai target sasaran.

Sepakat dengan arahan yang disampaikan oleh Anggota KPU sebelumnya, Salman Saelangi juga menyampaikan bahwa dalam menyusun renstra semua harus dibahas secara bersama-sama dalam Rapat Pleno, sehingga apa yang diusulkan dalam renstra tersebut dapat terencana, terukur dan terarah serta merupakan hasil keputusan bersama yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 501 Kali.