
Pengumuman : Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD
Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan, sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Model F1-DPD, dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD serta tidak menggunakan materai sebagaimana terlampir dan dapat diunduh melalui laman KPU.
- Daftar pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.
Formulir daftar pendukung Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang dapat diunduh pada link berikut : F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD
Bagikan:
Telah dilihat 103 kali