
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK di 3 (tiga) Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
Melonguane, https://kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. bahwa dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan hal tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada kecamatan sebagai berikut :
1. Kecamatan Nanusa
2. Kecamatan Miangas
3. Kecamatan Beo Utara
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 30 November s.d 2 Desember 2022, Pukul 08.00 Wita s.d 16.00 Wita