
Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
PENGUMUMAN
NOMOR : 01/PP.04.1-Pu/7104/2022
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
UNTUK PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Anggota PPK :
- Warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Untuk lebih jelasnya, pengumuman seleksi calon anggota PPK dan jenis dokumen persyaratan dapat di unduh pada halaman akhir pengumuman ini.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 17.00 WITA melalui :
- siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
- Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
Alamat : Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Jalan Bui Batu Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kontak : No. WA 082215878499 (Junilson S), No. WA 082322285104 (Grace B), No. WA 081299115377 (Lina M)
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Unduh Pengumuman dan Dokumen Persyaratan di bawah ini :
1. Format Surat Pendaftaran Calon Anggota PPK
2. Format Surat Pernyataan Calon Anggota PPK
3. Format Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK
5. Pengumuman Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024