Rakor mekanisme PAW anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Selasa (26/10/2021) Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubag Teknis serta Staf Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui aplikasi zoom yang diikuti 15 KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh. Dalam sambutannya, Mewoh menyampaikan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota bahwa dalam melaksanakan proses PAW agar tidak meminta imbalan dalam bentuk apapun dengan pihak yang berkepentingan untuk memperlancar proses PAW. KPU Kabupaten/Kota harus bekerja sesuai dengan regulasi/ketentuan yang ada, lanjut Mewoh. Selanjutnya penyampaian materi tentang mekanisme dan kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan. (tekmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 82 Kali.