RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021
Kabupaten Kepulauan Talaud, https://kab-kepulauantalaud.kpu.go.id, Pemilihan Serentak 2020 telah usai dilaksanakan, meski demikian KPU masih melanjutkan agenda-agenda kegiatan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang salah satunya pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan. Rabu, (31/03/2021), KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Dihadiri oleh lima Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Talaud serta Bawaslu, Dinas Dukcapil, Dandim 1312 dan Pengadilan Negeri Melonguane. acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.
Sesuai dengan Pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan. Selain itu disusul dengan surat dinas KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, menjelaskan bahwa KPU provinsi, KPU Kab/Kota wajib melakukan pemeliharaan daftar pemilih berkelanjutan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan talaud, Budirman, dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, menghapus pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan melakukan perubahan elemen data pemilih apabila terdapat kesalahan atau perbaikan secara berkelanjutan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.
Budirman juga menambahkan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sangat membutuhkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan 2021 ini, misalnya apabila terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal, Pindah Domisili, sudah menjadi TNI atau Polri atau belum sama sekali terdaftar dalam daftar pemilih, dan lain sebagainya bisa memberikan tanggapan dan masukan secara langsung ke kantor KPU maupun secara online melalui link ini http://bit.ly/FormulirTanggapandanMasyarakatterhadapPDPB.
Adapun hasil dari rapat koordinasi dimaksud menghasilkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebagai berikut : link download.