RAPAT SATGAS SPIP KPU KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

Melonguane (23/06/2021) - Bertempat di ruangan Media Center KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Satgas SPIP Kabupaten melaksanakan rapat rutin bulanan dengan beberapa agenda penting, yaitu :
- Pembahasan tindak lanjut TGR tahun 2013;
- Penegakkan disiplin di Lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Pencermatan temuan serta tindak lanjut temuan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020;
- Pengusulan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pelaksanaan rapat Satgas SPIP dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kab. Kepl. Talaud, Nelwan Maloring, SH, MH., selaku Ketua Satgas SPIP. Turut hadir Ketua KPU Kab. Kepl. Talaud, Aripatria Pandesingka, S.Pd.K, selaku Penanggung Jawab Umum Satgas SPIP serta Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Budirman bersama Anggota KPU Divisi Hukum dan SDM, Drs. Dantje Gumolung, selaku Pengarah Satgas SPIP. Selain itu, turut hadir juga para Kasubbag yang ada di Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Junilson Saghoa (Kasubbag Hukum dan SDM), Viliyanti Alang (Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi), Isnaeni Rahayu (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat), Nureldece Arruan (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik) serta beberapa orang Staf Pelaksana, Okfin Hati Talontong, Rini Sarundaitan dan Donald Aemba.
Rapat Satgas ini merupakan komitmen penting terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang harus dipahami oleh seluruh penyelenggara negara baik selaku Komisioner maupun ASN di Lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang dalam porsinya berbeda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi, dimana harus memahami 5 (lima) unsur dalam SPIP, yaitu :
- lingkungan pengendalian;
- penilaian risiko;
- kegiatan pengendalian;
- informasi dan komunikasi;
- pemantauan pengendalian intern.
(nm)