REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) PER BULAN TAHUN 2021 PERIODE APRIL 2021
Melonguane, https://kab-kepulauantalaud.kpu.go.id, Pemilihan Serentak 2020 telah usai dilaksanakan, meski demikian KPU masih melanjutkan agenda-agenda kegiatan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang salah satunya pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan. Jumat, (30/04/2021), KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan April Tahun 2021 di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Di hadiri oleh lima Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Talaud serta Sekretaris dan Kepala Subbagian Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sesuai dengan Pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan. Selain itu disusul dengan surat dinas KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, menjelaskan bahwa KPU Kab/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Budirman, dalam kegiatan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dimaksud menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, menghapus pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan melakukan perubahan elemen data pemilih apabila terdapat kesalahan atau perbaikan secara berkelanjutan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sangat membutuhkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan 2021 ini, misalnya apabila terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal, pindah domisili, sudah menjadi TNI atau Polri atau belum sama sekali terdaftar dalam daftar pemilih, dan lain sebagainya agar bisa memberikan tanggapan dan masukan baik secara langsung ke kantor KPU maupun secara online melalui link ini : http://bit.ly/FormulirTanggapandanMasyarakatterhadapPDPB.
Dari hasil rekapitulasi PDPB bulan April 2021, jumlah pemilih di Kabupaten Kepulauan Talaud sebanyak 69.948 Pemilih terdiri dari laki-laki 35.507 pemilih, perempuan 34.441 pemilih. Untuk lebih lengkapnya bisa di akses melalui link download sebagai berikut : link download.