Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Data Ganda antarprovinsi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 23 September 2025. Rapat ini merupakan bagian dari upaya bersama KPU di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua untuk menyinkronkan dan membersihkan data pemilih ganda lintas wilayah.
Rakor ini diikuti oleh sejumlah KPU kabupaten/kota dari kedua provinsi. Dari Provinsi Papua, hadir KPU Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Waropen.
Sementara dari Provinsi Sulawesi Utara, peserta terdiri dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, serta KPU Kota Bitung, Kotamobagu, Manado, dan Tomohon. Juga turut hadir KPU dari Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, dan Minahasa Utara.
Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Papua, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas provinsi untuk menjamin akurasi data pemilih, khususnya dalam mendeteksi dan menindaklanjuti temuan data ganda. Selanjutnya, pengarahan diberikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, yang menekankan bahwa integritas data pemilih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis.
Melalui forum daring ini, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud bersama peserta lainnya turut membahas mekanisme pencermatan data ganda, serta menyepakati langkah-langkah tindak lanjut yang akan ditempuh untuk memastikan daftar pemilih tetap (DPT) yang bersih dan akurat.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen KPU di seluruh tingkat untuk menjaga hak pilih warga negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Selengkapnya