Pengumuman/Siaran Pers

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK di 3 (tiga) Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Melonguane, https://kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. bahwa dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan hal tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada kecamatan sebagai berikut : 1. Kecamatan Nanusa 2. Kecamatan Miangas 3. Kecamatan Beo Utara Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 30 November s.d 2 Desember 2022, Pukul 08.00 Wita s.d 16.00 Wita Download Pengumuman disini  

Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kepulauan Talaud dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Melonguane, https://kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Rabu, 23 November 2022 bertempat di Ruang Rapat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud telah menuangkan hasil rapat pleno dalam Berita Acara Penetapan Rancangan (2 rancangan) Penataan Dapil dan Alokasi Kursi sebagai bahan pengumuman kepada masyarakat dan bahan Uji Publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan sebagaimana yang diamanatkan dalam PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh disini.

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

PENGUMUMAN NOMOR :  01/PP.04.1-Pu/7104/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA  PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM  TAHUN  2024   Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Anggota PPK : Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Untuk lebih jelasnya, pengumuman seleksi calon anggota PPK dan jenis dokumen persyaratan dapat di unduh pada halaman akhir pengumuman ini. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 17.00 WITA melalui : siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Alamat : Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Jalan Bui Batu Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud. Kontak : No. WA 082215878499 (Junilson S), No. WA 082322285104 (Grace B), No. WA 081299115377 (Lina M) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Unduh Pengumuman dan Dokumen Persyaratan di bawah ini : 1. Format Surat Pendaftaran Calon Anggota PPK 2. Format Surat Pernyataan Calon Anggota PPK 3. Format Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK 4. Jadwal Pembentukan PPK 5. Pengumuman Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024

Pengumuman : Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan, sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut : Kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Model F1-DPD, dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD serta tidak menggunakan materai sebagaimana terlampir dan dapat diunduh melalui laman KPU. Daftar pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Formulir daftar pendukung Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang dapat diunduh pada link berikut : F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD

Populer

Belum ada data.