Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 9 tahun 2022 tentang Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud nomor: 509 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan tahapan progran dan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupqten Kepulauan Talaud nomor 511 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran Pemantau dan Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Klik DISINI