Pengumuman/Siaran Pers

SIARAN PERS KPU RI | PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Melonguane, https://kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Dilansir dari laman website resmi KPU Republik Indonesia, Selasa (17/08/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon disinformasi yang berkembang di media sosial terkait kabar pemunduran jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menjadi tahun 2027. Rilis resmi yang disampaikan kepada khalayak, pada poin pertama menyebut bahwa isi dari pemberitaan cnnindonesia.com yang memuat wacana pemunduran pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2027 adalah respon kondisi saat itu (Juni 2020) dimana tengah muncul usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Pada poin selanjutnya, juga disampaikan bahwa KPU RI melalui Ilham Saputra yang pada saat itu menjabat sebagai anggota KPU RI juga telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa sesuai UU Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun 2024. Hal ini sebagaimana penjelasan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. Sikap ini semakin dipertegas melalui pernyataan di poin enam yang mengatakan hasil koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Yakni Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024. (humas kpu ri) Berikut rilis resmi KPU RI : Rilis Pemilu dan Pemilihan di 2024.

SIARAN PERS PEMUTAKHIRAN DPB PERIODE BULAN JUNI TAHUN 2021

Melonguane, https://kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 serta Berita Acara Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 24/PL.02.1-BA/7104/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2021, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah melaksanakan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut : Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kepulauan Talaud untuk Periode Bulan Juni Tahun 2021 yaitu berjumlah 70.153 (tujuh puluh ribu seratus lima puluh tiga) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 35.614 (tiga puluh lima ribu enam ratus empat belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 34.539 (tiga puluh empat ribu lima ratus tiga puluh sembilan) pemilih, tersebar di 19 (sembilan belas) Kecamatan dan 153 (seratus lima puluh tiga) desa/kelurahan; Pemilih baru 153 (seratus lima puluh tiga) pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 28 (dua puluh delapan) pemilih, pemilih pindah masuk berjumlah 2 (dua) pemilih, pemilih pindah keluar berjumlah 0 (nol) pemilih,  pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih berjumlah 4 (empat) pemilih, tersebar di 19 (sembilan belas) Kecamatan dan 153 (seratus lima puluh tiga) desa/kelurahan. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulan dan rapat koordinasi dengan stakeholder dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Hasil rekapitulasi kemudian disampaikan kepada Partai Politik, Bawaslu dan Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil Kabupaten serta mengumumkan di papan pengumuman Kantor KPU Kab. Kepl. Talaud, laman website resmi dan media sosial KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Siaran pers ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan atau tanggapan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud membuka layanan tanggap data pemilih baik secara online melalui website : https://kab-kepulauantalaud.kpu.go.id/ atau melalui link : http://bit.ly/FormulirTanggapandanMasyarakatterhadapPDPB  atau dapat mendatangi langsung Kantor KPU Kab. Kepl. Talaud, dengan alamat : Jl. Bui Batu Kompleks Perkantoran Pemda Talaud, Melonguane. Demikian siaran pers ini disampaikan secara resmi dan untuk disampaikan kepada masyarakat. Melonguane, 1 Juli 2021 KETUA KPU KAB. KEPL. TALAUD Ttd + Cap ARIPATRIA PANDESINGKA Unduh SIARAN PERS

DEBAT PUBLIK CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULUT TAHUN 2020

Melonguane - Halo, masyarakat Porodisa. Ayo saksikan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang akan disiarkan secara langsung di Kompas TV pada hari Selasa, 17 November 2020, Pkl. 20.00 - 22.00 Wita. Menuju Sulawesi Utara aman dan tertib yang berkeadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemerintah Daerah, Supremasi Hukum, Politik, Keamanan dan Bebas Korupsi)

PENGUMUMAN PENERIMAAN LAPORAN DAN/ATAU PENGADUAN DARI MASYARAKAT TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PPK, PPS, DAN KPPS

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyampaikan beberapa hal yang lebih lengkapnya bisa dilihat pada link dibawah ini.   Download disini  

Populer

Belum ada data.