Melonguane, kab-kepulauatalaud.kpu.go.id- Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Telah di Ubah Dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
Pengumuman Selengkapnya Dapat di Unduh DISINI
Formulir Model Tanggapan Masyarakat KWK Dapat Di Unduh DISINI