Perkuat Pemahaman Aturan PAW, KPU Talaud Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 pada Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan sosialisasi terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, Rabu 4 Februari 2026 di Aula Kantor KPU Talaud. Pada kegiatan ini KPU Talaud mengundang 8 partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilu Tahun 2024 di DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Talaud Andri L. J. Sumolang, dalam sambutannya sumolang menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada partai politik mengenai mekanisme, persyaratan, serta tata cara pengusulan PAW, sehingga proses pergantian anggota DPRD dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada sosialisasi ini KPU Talaud memaparkan terkait tahapan PAW, mulai dari ketentuan PAW, mekanisme calon pengganti, kelengkapan dokumen administrasi, hingga proses verifikasi dan Persyaratan PAW anggota DPRD pengganti antar waktu. Penjelasan ini disampaikan guna mencegah kesalahan administrasi serta mempercepat proses PAW apabila dibutuhkan. Ahmad Faisal Tahir selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan menyampaikan materi mulai dari Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2025 alasan PAW dapat dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari peraturan KPU sebelumnya yang mengatur tentang PAW anggota DPRD. Penyempurnaan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta memperjelas mekanisme PAW agar pelaksanaannya berjalan lebih tertib dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Pastinya sosialisasi ini bertujuan agar partai politik dapat memahami secara utuh ketentuan terbaru, khususnya dalam menyikapi isu-isu hangat terkait PAW yang mungkin akan terjadi. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan tidak terjadi perbedaan tafsir dalam proses pengusulan PAW anggota DPRD di daerah, tegas Faisal Tahir Melalui kegiatan ini, KPU Talaud berharap seluruh partai politik dapat memahami dan mematuhi ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, sehingga apabila nantinya ada PAW dapat berlangsung sesuai peraturan yang berlaku, demi menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
Selengkapnya