Sosialisasi/Bimbingan Teknis/Rapat Kerja/Rapat Koordinasi

181

KPU Talaud Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Melalui Coretax

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id – Jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan melalui aplikasi Coretax, yang dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan pemahaman dan kepatuhan aparatur dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik melalui sistem terbaru yang terintegrasi. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Talaud, Andri L.J. Sumolang. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai aparatur negara. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap mekanisme pelaporan agar proses penyampaian SPT dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. “Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan baik sehingga tidak mengalami kendala dalam proses pengisian maupun pelaporan,” ujarnya. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Bapak Maharsono yang memberikan materi sosialisasi secara komprehensif. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan ketentuan umum perpajakan terkait SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, tahapan pengisian data pada aplikasi Coretax, hingga tata cara pelaporan dan batas waktu penyampaian SPT. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait kendala yang kerap dihadapi dalam proses pelaporan pajak. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, sehingga peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penggunaan sistem Coretax. Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya budaya sadar pajak di lingkungan kerja.


Selengkapnya
120

Perkuat Sinergi dan Akuntabilitas, KPU Talaud Hadiri Rakor Perencanaan KPU Sulut

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id – KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja dan tata kelola organisasi, khususnya terkait pelaksanaan anggaran Tahun 2026, penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025, serta pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026. Rakor diawali dengan arahan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menekankan pentingnya keselarasan perencanaan dan pelaporan kinerja pada seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bersama Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti kegiatan ini sesuai dengan undangan yang ditujukan kepada Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, serta operator pada masing-masing satuan kerja. Melalui keikutsertaan dalam rakor ini, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan kinerja sesuai dengan arahan dan kebijakan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Hashtag: #KPUSulut #KPUTalaud #RakorPerencanaan #AkuntabilitasKinerja #LKjIP2025 #ReformasiBirokrasi #PenguatanKelembagaan #KPUKabKota #TataKelola


Selengkapnya
149

KPU Talaud ikuti Rakor Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti Rapat Koordinasi Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 secara daring melalui zoom meeting, Selasa 10 Februari 2026 Rakor ini membahas rencana kegiatan divisi teknis penyelenggaraan pemilu tahun 2026, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi menyampaikan beberapa rencana kegiatan divisi teknis, diantaranya; pembahasan isu-isu strategi yang mengemuka terkait substansi teknis kepemiluan, penggunaan sistem informasi yang digunakan di TPS, kemudian bedah buku untuk memperkaya literasi penyelenggara pemilu, simulasi penataan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD, fasilitasi pelaksanaan PAW anggota DPR, DPD, DPRD, dan Pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan. Selanjutnya Salman Saelangi menyampaikan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan berupa Rapat koordinasi, Focus Group Discussion, Perjalanan Dinas, dan rapat-rapat internal di kantor, dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan tersebut. Peserta Rakor adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum pada 15 (limabelas) Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara


Selengkapnya
157

Perkuat Pemahaman Aturan PAW, KPU Talaud Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 pada Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Melonguane,  kab-kepulauantalaud.kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan sosialisasi terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, Rabu 4 Februari 2026 di Aula Kantor KPU Talaud. Pada kegiatan ini KPU Talaud mengundang 8 partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilu Tahun 2024 di DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. Kegiatan dibuka oleh  Ketua KPU Talaud Andri L. J. Sumolang, dalam sambutannya sumolang menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada partai politik mengenai mekanisme, persyaratan, serta tata cara pengusulan PAW, sehingga proses pergantian anggota DPRD dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada sosialisasi ini KPU Talaud memaparkan terkait tahapan PAW, mulai dari ketentuan PAW, mekanisme calon pengganti, kelengkapan dokumen administrasi, hingga proses verifikasi dan Persyaratan PAW anggota DPRD pengganti antar waktu. Penjelasan ini disampaikan guna mencegah kesalahan administrasi serta mempercepat proses PAW apabila dibutuhkan. Ahmad Faisal Tahir selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan menyampaikan materi mulai dari Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2025 alasan PAW dapat dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri,  dan diberhentikan. PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari peraturan KPU sebelumnya yang mengatur tentang PAW anggota DPRD. Penyempurnaan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta memperjelas mekanisme PAW agar pelaksanaannya berjalan lebih tertib dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Pastinya sosialisasi ini bertujuan agar partai politik dapat memahami secara utuh ketentuan terbaru, khususnya dalam menyikapi isu-isu hangat terkait PAW yang mungkin akan terjadi.  Dengan pemahaman yang sama, diharapkan tidak terjadi perbedaan tafsir dalam proses pengusulan PAW anggota DPRD di daerah, tegas Faisal Tahir Melalui kegiatan ini, KPU Talaud berharap seluruh partai politik dapat memahami dan mematuhi ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, sehingga apabila nantinya ada PAW dapat berlangsung sesuai peraturan yang berlaku, demi menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.


Selengkapnya
175

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Serta LPJ Hibah Tahun 2024, KPU Talaud Hadiri Rapat Koordinasi

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id- KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara, sesuai undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara. pada hari Selasa, 3 Februari 2026 Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara sekaligus memberikan arahan dan menekankan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan yang harus dilakukan secara tertib, terukur, dan berjenjang. Setiap matriks tindak lanjut harus menunjukkan progres yang jelas serta dilaporkan sesuai dengan alur hierarki kelembagaan. Hadir dalam rapat koordinasi Sekretaris KPU Talaud Nelwan Maloring, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik bersama bendahara hibah, Selanjutnya, diberikan kesempatan untuk memaparkan progres tindak lanjut LHP dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Melalui rakor ini, diharapkan seluruh proses tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat dilaksanakan secara optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selengkapnya
162

Sekretariat KPU Talaud Evaluasi Kinerja Subbagian, Fokus Tingkatkan Efektivitas Kerja

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id – Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Rapat Kerja dan Evaluasi Kinerja pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Rapat kerja dan evaluasi kinerja ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Nelwan Maloring, serta dihadiri oleh para Kepala Subbagian dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan hadir melalui Zoom Meeting untuk perkenalan dengan jajaran sekretariat KPU Talaud Pejabat Pembuat Komitmen (PPk) bapak Paul T dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) bapak Antonius S yang baru bersama dengan KPU Talaud. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menyampaikan bahwa rapat kerja dan evaluasi kinerja ini merupakan bagian penting dari upaya penguatan tata kelola organisasi, khususnya dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas sekretariat. Evaluasi dilakukan terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada masing-masing subbagian, sekaligus membahas perencanaan program dan kegiatan ke depan. Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui kegiatan evaluasi ini, setiap subbagian diharapkan dapat menyampaikan capaian kinerja, kendala yang dihadapi, serta solusi yang dapat ditempuh guna meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat. Hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja serta sebagai dasar perbaikan dan penyempurnaan program kerja selanjutnya. Rapat berlangsung dengan suasana diskusi yang aktif dan konstruktif, di mana masing-masing Kepala Subbagian memaparkan laporan pelaksanaan kegiatan serta rencana kerja ke depan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud juga menekankan pentingnya koordinasi, disiplin, serta komitmen bersama dalam mendukung seluruh  agenda kelembagaan KPU. Melalui rapat kerja dan evaluasi kinerja ini, diharapkan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dapat terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Kepulauan Talaud secara berkelanjutan.


Selengkapnya