Sosialisasi/Bimbingan Teknis/Rapat Kerja/Rapat Koordinasi

107

Perkuat Pemahaman Aturan PAW, KPU Talaud Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 pada Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Melonguane,  kab-kepulauantalaud.kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan sosialisasi terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, Rabu 4 Februari 2026 di Aula Kantor KPU Talaud. Pada kegiatan ini KPU Talaud mengundang 8 partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilu Tahun 2024 di DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. Kegiatan dibuka oleh  Ketua KPU Talaud Andri L. J. Sumolang, dalam sambutannya sumolang menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada partai politik mengenai mekanisme, persyaratan, serta tata cara pengusulan PAW, sehingga proses pergantian anggota DPRD dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada sosialisasi ini KPU Talaud memaparkan terkait tahapan PAW, mulai dari ketentuan PAW, mekanisme calon pengganti, kelengkapan dokumen administrasi, hingga proses verifikasi dan Persyaratan PAW anggota DPRD pengganti antar waktu. Penjelasan ini disampaikan guna mencegah kesalahan administrasi serta mempercepat proses PAW apabila dibutuhkan. Ahmad Faisal Tahir selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan menyampaikan materi mulai dari Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2025 alasan PAW dapat dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri,  dan diberhentikan. PKPU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari peraturan KPU sebelumnya yang mengatur tentang PAW anggota DPRD. Penyempurnaan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta memperjelas mekanisme PAW agar pelaksanaannya berjalan lebih tertib dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Pastinya sosialisasi ini bertujuan agar partai politik dapat memahami secara utuh ketentuan terbaru, khususnya dalam menyikapi isu-isu hangat terkait PAW yang mungkin akan terjadi.  Dengan pemahaman yang sama, diharapkan tidak terjadi perbedaan tafsir dalam proses pengusulan PAW anggota DPRD di daerah, tegas Faisal Tahir Melalui kegiatan ini, KPU Talaud berharap seluruh partai politik dapat memahami dan mematuhi ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, sehingga apabila nantinya ada PAW dapat berlangsung sesuai peraturan yang berlaku, demi menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.


Selengkapnya
109

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Serta LPJ Hibah Tahun 2024, KPU Talaud Hadiri Rapat Koordinasi

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id- KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara, sesuai undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara. pada hari Selasa, 3 Februari 2026 Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara sekaligus memberikan arahan dan menekankan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan yang harus dilakukan secara tertib, terukur, dan berjenjang. Setiap matriks tindak lanjut harus menunjukkan progres yang jelas serta dilaporkan sesuai dengan alur hierarki kelembagaan. Hadir dalam rapat koordinasi Sekretaris KPU Talaud Nelwan Maloring, Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik bersama bendahara hibah, Selanjutnya, diberikan kesempatan untuk memaparkan progres tindak lanjut LHP dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Melalui rakor ini, diharapkan seluruh proses tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat dilaksanakan secara optimal, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selengkapnya
122

Sekretariat KPU Talaud Evaluasi Kinerja Subbagian, Fokus Tingkatkan Efektivitas Kerja

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id – Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Rapat Kerja dan Evaluasi Kinerja pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Rapat kerja dan evaluasi kinerja ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Nelwan Maloring, serta dihadiri oleh para Kepala Subbagian dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan hadir melalui Zoom Meeting untuk perkenalan dengan jajaran sekretariat KPU Talaud Pejabat Pembuat Komitmen (PPk) bapak Paul T dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) bapak Antonius S yang baru bersama dengan KPU Talaud. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menyampaikan bahwa rapat kerja dan evaluasi kinerja ini merupakan bagian penting dari upaya penguatan tata kelola organisasi, khususnya dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas sekretariat. Evaluasi dilakukan terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada masing-masing subbagian, sekaligus membahas perencanaan program dan kegiatan ke depan. Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui kegiatan evaluasi ini, setiap subbagian diharapkan dapat menyampaikan capaian kinerja, kendala yang dihadapi, serta solusi yang dapat ditempuh guna meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat. Hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja serta sebagai dasar perbaikan dan penyempurnaan program kerja selanjutnya. Rapat berlangsung dengan suasana diskusi yang aktif dan konstruktif, di mana masing-masing Kepala Subbagian memaparkan laporan pelaksanaan kegiatan serta rencana kerja ke depan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud juga menekankan pentingnya koordinasi, disiplin, serta komitmen bersama dalam mendukung seluruh  agenda kelembagaan KPU. Melalui rapat kerja dan evaluasi kinerja ini, diharapkan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dapat terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Kepulauan Talaud secara berkelanjutan.


Selengkapnya
139

Satgas SPIP KPU Talaud Gelar Rapat Kerja Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaporan Kartu Kendali Bulan Januari 2026

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) melaksanakan rapat kerja terkait penyusunan rencana kerja serta pelaporan kartu kendali bulan Januari Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa 3/3/2026.  Rapat di buka oleh Andri L. J. Sumolang selaku Pangarah Satgas SPIP KPU Talaud. Dalam sambutannya, Sumolang menyampaikan bahwa Penerapan SPIP harus mampu menjamin efektivitas dan kepatuhan dalam setiap pelaksanaan kegiatan, mengamankan aset negara, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPU Talaud wajib memahami dan menerapkan prinsip-prinsip SPIP secara konsisten. Lanjutnya, rapat kerja ini sebagai bagian dari upaya penguatan penerapan SPIP secara berkelanjutan di lingkungan KPU Talaud sebagai instrumen pemantauan pelaksanaan kegiatan dan mitigasi risiko. Nelwan Maloring, selaku penanggungjawab Satgas SPIP menegaskan bahwa rapat ini merupakan awal penyesuaian dalam pergantian penanggungjawab dalam tim satgas terhadap pelaksanaan pengendalian intern serta menyusun langkah-langkah strategis kedepan untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sehingganya dalam pelaporannya harus tepat waktu dan tepat sasaran. Pada Rapat ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Jekman Wauda, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Faisal Tahir dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan beberapa arahan KPU guna kelancaran penyelesaian pelaporan kartu kendali serta bagaimana merealisasikan seluruh rencana kerja Satgas SPIP untuk Tahun 2026 agar lebih baik dan berkualitas. Selanjutnya Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum selaku Ketua Satgas SPIP memaparkan rencana kerja SPIP Tahun 2026 serta menyampaikan progres pelaporan kartu kendali periode bulan Januari Tahun 2026 dan meminta kerja sama tim untuk merealisasi seluruh rencana kerja dan tujuan SPIP. KPU Talaud berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi SPIP sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang baik, guna mendukung tercapainya kinerja kelembagaan yang transparan dan berintegritas. Turut hadir Jajaran Sekretariat yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) SPIP KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Komisi 


Selengkapnya
112

KPU Talaud Gelar Rapat Pleno Rutin, Bahas Evaluasi Kegiatan dan Agenda Strategis

Melonguane, kab-kepulauantalaud kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Senin, 2/2/2026 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Andri Lapian Jensen Sumolang. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Talaud, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian (Kasubbag), Bendahara serta Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa yang mengikuti melalui zoom metting. Kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai sarana koordinasi internal dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan berjalan optimal. Agenda rapat meliputi evaluasi kegiatan pada minggu sebelumnya serta pembahasan agenda kerja untuk minggu berjalan. Sekretaris KPU Talaud menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, capaian yang telah diraih, serta dilanjutkan oleh para Kasubbag untuk rencana agenda kerja diminggu berjalan. Salah satu fokus utama pembahasan dalam RPR kali ini adalah persiapan kehadiran KPU Talaud dalam sidang mediasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara dengan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pembahasan difokuskan pada kesiapan administrasi, koordinasi internal, serta langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. Selain itu, rapat pleno juga membahas perbaikan sarana dan prasarana kantor sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja dan kenyamanan lingkungan kerja di KPU Talaud. Melalui rapat pleno rutin ini, Ketua KPU Talaud, Andri L. J. Sumolang berharap semua berperan solid dalam menjalankan agenda kelembagaan serta mampu merespons setiap tantangan organisasi secara terukur dan bertanggung jawab.


Selengkapnya
111

KPU Talaud mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti Rapat Koordinasi Pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara daring melalui zoom meetting bersama seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Jumat (30/1/2026). Rakor ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Iffa Rosita. Dalam sambutannya, Iffa menuturkan ini merupakan langkah dan upaya dalam penguatan tata kelola organisasi yang transparan, profesional, efisien, dan akuntabel. Bahwa penguatan SPIP perlu dilakukan sejak awal tahun agar pelaksanaanya dapat berjalan lebih optimal. Iffa juga menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dalam implementasi SPIP, sehingga pada tahun ini penguatan SPIP diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten guna meminimalisir permasalahan pada saat tahapan kegiatan berlangsung. Rakor ini menjadi bagian dari penilaian mandiri atas maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi yang harus dijalankan seluruh KPU di Indonesia. Adapun dalam pemaparan materi terkait pelaksanaan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi Tahun 2026 oleh Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP  yang dalam penjelasannya berfokus pada tiga poin utama yakni overview SPIP, proses penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi, serta hasil evaluasi maturitas penyelenggaraan SPIP.  Materi selanjutnya berfokus pada tata cara pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan Penguatan Tim Asesor Unit Kerja. Rapat Koordinasi ini diikuti oleh Andri Sumolang selaku Ketua KPU Talaud, Jekman Wauda Anggota KPU (Kadiv Hukum dan Pengawasan), Kasubbag Teknis Penyelenggara dan Hukum serta Staf pelaksana pada bagian Hukum KPU Talaud. Diharapkan melalui rakor ini dapat menghasilkan penilaian maturitas SPIP yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.


Selengkapnya