Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas terkait Pencalonan serta Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Jumat, (8/8/2025).
Sebagai tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor : 1109/PL.01-SD/06/2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Dalam kegitan ini KPU Talaud mengusung tema Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Bupati dan Wakil Bupati serta Kampanye dan Dana Kampanye, hal ini merujuk pada kondisi dan pengalaman KPU Talaud dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 kemarin.
Budirman mewakili Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam sambutannya menekankan pentingnya FGD ini sebagai wadah untuk evaluasi kembali bagi penyelenggara untuk berbagi pengalaman pada praktik pesta demokrasi yang telah berlalu. Kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan yang komprehensif bagi para pemangku kebijakan dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.
Ahmad Faisal Tahir selaku narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan secara singkat terkait dua tema dimaksud, dimana para peserta merespon dengan baik dan aktif berdiskusi terkait issu-issu krusial seperti persyaratan pencalonan dan syarat calon serta batasan larangan dalam kampanye dan dana kampanye. Selanjutnya KPU Talaud memberikan kesempatan kepada peserta untuk diskusi bersama peserta diantaranya Bawaslu, Ormas, Pegiat Pemilu dan Partai Politik pada peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pada Focus Group Discussion ini, KPU Talaud berharap dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pada tahapan Pemilu dan Pemilihan berikutnya sesuai dengan prinsip pemilu “LUBER-JURDIL” dan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan lebih baik kedepan.
#KPUMelayani
Selengkapnya