Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Rapat bersama Tim Asesor terkait Persiapan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kepulauan Talaud pada Kamis (24/7/2025),
Rapat ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri Atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris, Para Kasubbag dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai Tim Asesor.
Dalam rapat ini, membahas berbagai hal terkait pelaksanaan penilaian mandiri, termasuk strategi pengumpulan data, penyusunan dokumen pendukung, serta pembagian tugas dalam rangka memastikan kelancaran dan akurasi proses penilaian.
Sekretaris KPU Talaud selaku ketua tim asesor mengharapkan seluruh tim memiliki pemahaman yang sama terhadap indikator-indikator penilaian SPIP Terintegrasi, serta mampu menyusun langkah-langkah yang terstruktur demi mendukung pencapaian maturitas yang optimal di tahun 2025.
#KPUMelayani
Selengkapnya