Berita Terkini

64

KPU TALAUD LAKSANAKAN PEMUTAKHIRAN DPB BULAN JULI TAHUN 2021

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - KPU Kabupaten Kepulauan Talaud kembali melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Juli Tahun 2021, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Senin (2/8/2021). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Aripatria Pandesingka, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan terkait proses rekapitulasi PDPB oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Budirman. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini bertujuan untuk melakukan pembaruan data secara konsisten dan terus-menerus guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan dan partisipasi dari banyak pihak dalam mendukung akurasi data pemilih tersebut. Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Juli Tahun 2021 adalah sebanyak 70.202 (tujuh puluh ribu dua ratus dua) pemilih, dengan rincian : pemilih laki-laki : 35.636 (tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam) pemilih, pemilih perempuan : 34.566 (tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh enam) pemilih. Untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas bukan hanya peran kerja dari KPU sebagai penyelenggara. Namun, sangat diharapkan semua elemen masyarakat dan stakeholder bisa berperan aktif untuk memutakhirkan data pemilih ini. Rapat dilaksanakan secara daring dan luring sesuai kondisi terkini yaitu pemberlakuan sistem kerja work from home (WFH)  dan work from office (WFO). Unduh daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran disini (Model A-DPB). (datin)


Selengkapnya
83

KPU Kab. Kepl. Talaud Hibahkan Ribuan Baju Hazmat kepada Pemerintah Daerah Kab. Kepl. Talaud

Melonguane, https://kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Rabu (2/8/2021) - bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kab. Kepl. Talaud, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud menyerahkan 1.477 buah baju Hazmat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. Acara Penyerahan baju Hazmat ini dihadiri oleh Bupati Kepulauan Talaud, dr. Elly Engelbert Lasut, M.E., dan Sekretaris Daerah Kab. Kepl. Talaud, DR. Yohanis B. K. Kamagi, A.P., M.Si., beserta beberapa Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud serta Komisioner dan Sekretaris KPU Kab. Kepl.Talaud. Bupati Kepulauan Talaud, dr. Elly Engelber Lasut, M.E., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud karena telah menyumbangkan APD berupa baju hazmat kepada Pemerintah Daerah Kab. Kepl. Talaud dan berharap agar APD ini bisa bermanfaat untuk menghambat laju penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kab. Kepl.Talaud. Selanjutnya dalam acara penyerahan APD ini dilakukan penandatanganan perjanjian hibah antara KPU Kab. Kepl. Talaud oleh Ketua KPU Kab. Kepl. Talaud, Aripatria Pandesingka, S.Pd.K. dengan Pemerintah Daerah Kab. Kepl. Talaud oleh Sekretaris Daerah Kab. Kepl. Talaud DR. Yohanis B. K. Kamagi, A.P., M.Si. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Aripatria Pandesingka, S.Pd.K  secara simbolis menyerahkan baju Hazmat kepada Bupati Kepulauan Talaud dan selanjutnya akan diserahkan kepada instansi terkait untuk dipergunakan dalam proses penanggulan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Talaud. “Baju Hazmat yang kami serahkan adalah hazmat yang belum/tidak terpakai pada Pemilihan Serentak 9 Desember 2020 lalu” terang Pandesingka. “Hibah ini merupakan wujud kepedulian, empati sekaligus kontribusi KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Talaud” ujarnya lagi. (rs)


Selengkapnya
370

BAHAS TINDAK LANJUT PEMBERIAN HIBAH TERMOGUN KEPADA PIHAK KETIGA, KPU TALAUD IKUTI RAKOR BERSAMA KPU PROVINSI SULUT DAN KPU KAB/KOTA SE-SULUT

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara kembali melaksanakan rapat koordinasi bersama 15 Kabupaten/Kota dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretariat Jenderal KPU RI terkait tindaklanjut pelaksanaan kegiatan Pemindahtangan Eks Logistik Pilkada Tahun 2020, secara khusus menyorot tentang pemberian hibah termogun kepada pihak ketiga, Jumat (30/7/2021). Turut hadir dalam kegiatan ini adalah para Ketua, Sekretaris dan Kasubag KUL KPU Kabupaten/Kota baik penyelenggara maupun non penyelenggara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Bertindak sebagai narasumber, Charles Worotican, selaku Kabag Keuangan KPU Provinsi Sulut bersama Evans Tulungen selaku Kasubag Umum dan Logistik. Dalam rakor tersebut disampaikan beberapa hal sebagai evaluasi antara lain : sejauh mana progres tindak lanjut pemberian hibah kepada pihak ketiga oleh setiap KPU Kabupaten/Kota yang mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 785 Tahun 2021; apakah proses pelaksanaan hibah tersebut telah memenuhi syarat-syarat administrasi yang di minta kepada pihak ketiga, seperti : Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Penyerahan Hibah Daerah (NPHD). Rakor ditutup oleh Kabag Charles Worotican mewakili Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara. (nm)


Selengkapnya
376

Guna Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas ASN, KPU Kab. Kepl. Talaud Ikuti Sosialisasi Tata Cara Penyusunan SKP Periode I (Januari - Juni 2021) oleh KPU RI dan BKN

Melonguane, https://kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Jumat (30/7/2021)- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Tata Cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Periode I (Januari s/d Juni) Tahun 2021 secara daring. Sosialisasi dihadiri oleh Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sekretaris, Kasubbag dan seluruh Staf KPU Kab. Kepl. Talaud turut mengambil bagian dalam pelaksanaan sosialisasi ini. Narasumber sosialisasi berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu bapak Anjar yang memaparkan materi terkait tata cara penyusunan SKP periode I. Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI, Wahyu Y. Wijayanti dalam arahannya mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan mempermudah seluruh ASN di lingkungan KPU dalam menyusun SKP dengan uraian yang jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target waktu. (rs)


Selengkapnya
378

KPU Talaud Ikuti Diskusi Virtual tentang Pemilu dan Pemilihan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU se - Sulut dan se - Sulteng

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Kamis (29/7/2021), KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti Diskusi Virtual tentang Pemilu dan Pemilihan dengan Topik : Knowledge Sharing ; Strategi Pendidikan Pemilih Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Peserta diskusi adalah : 1. KPU Kabupaten/Kota se - Sulawesi Tengah 2. KPU Kabupaten/Kota se - Sulawesi Utara Narasumber : 1. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah) 2. Salman Saelangi, S.Kel. (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) Pada diskusi ini KPU Sulawesi Utara dan KPU Sulawesi Tengah saling berdiskusi dan menyampaikan strategi-strategi yang dilakukan pada Pemilihan 2020 kemarin sehingga meningkatkan partisipasi pemilih. (ir)


Selengkapnya
501

KPU Talaud Ikuti Rapat Virtual Penyusunan Renstra KPU Tahun 2020 – 2024

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id – Rabu (28/7/2021), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat terkait Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020 – 2024 yang dilakukan secara virtual (zoom meeting) dengan mengundang Ketua Divisi Perencanaan dan Data beserta Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kabupaten/Kota se – Sulawesi Utara sebagai peserta rapat. Maksud dan tujuan pedoman penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yaitu: Sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan Untuk memberikan panduan bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai dasar perencanaan, pengendalian program/kegiatan, dan anggaran Tahun 2020-2024. Rapat dimulai pada Pkl. 11.40 Wita dan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam menyusun renstra KPU tahun 2020 – 2024, KPU sudah menerbitkan pedoman penyusunan renstra yang sudah ditetapkan KPU lewat Keputusan KPU RI Nomor 357 Tahun 2021 pada tanggal 21 Juni 2021. Setiap satker wajib untuk segera menetapkan renstra-nya dengan menindaklanjuti sesuai petunjuk yang ada. Beliau berharap bahwa pedoman penyusunan renstra ini sudah dibaca, dipelajari dan dipahami dengan benar serta mengingatkan agar semua satker harus punya target waktu (dead line) dalam menyusun renstra karena penyusunan renstra ini sudah agak terlambat secara kelembagaan, namun harus bisa dimaklumi karena keputusan tentang pedoman penyusunan renstra itu sendiri oleh KPU RI baru diterbitkan pada akhir Juni 2021, sedangkan renstra ini sendiri adalah renstra untuk tahun 2020 – 2024. Selanjutnya arahan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu. Dalam arahannya beliau memaparkan maksud dan tujuan pelaksanaan rapat penyusunan renstra dan juga memberikan bimbingan teknis singkat cara menyusun renstra yang mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 357 Tahun 2021. Beliau juga menegaskan bahwa penyusunan renstra ini adalah tanggung jawab bersama semua divisi, bukan hanya Divisi Perencanaan dan Data saja. Renstra yang sudah disusun oleh masing-masing divisi akan dikompilasi oleh Divisi Perencanaan dan Data yang selanjutnya dibahas/dipresentasikan dalam rapat pleno oleh setiap Divisi yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sambutan/arahan selanjutnya secara bergantian oleh Anggota KPU Yessy Momongan dan Salman Saelangi. Dalam arahannya, Yessy Momongan menyampaikan bahwa dalam penyusunan renstra tidak boleh asal-asalan karena Renstra KPU Kabupaten/Kota itu yang menjadi acuan dan penilaian publik ke KPU Kabupaten/Kota itu sendiri. Lanjut disampaikan juga, sesuai hasil supervisi penyusunan renstra ke KPU Kabupaten/Kota didapati bahwa yang menjadi kelemahan dalam penyusunan renstra KPU di tingkat Kabupaten/Kota selama ini adalah renstra hanya disusun/dicover oleh satu divisi saja padahal renstra tersebut harus dikerjakan secara tim yaitu bersama-sama dengan divisi-divisi yang lain. Jadi beliau mengingatkan dan menegaskan kembali bahwa dalam menyusun renstra harus dilakukan secara tim agar bisa memaksimalkan efisiensi waktu sehingga bisa meningkatkan output yang akan dicapai atau sesuai target sasaran. Sepakat dengan arahan yang disampaikan oleh Anggota KPU sebelumnya, Salman Saelangi juga menyampaikan bahwa dalam menyusun renstra semua harus dibahas secara bersama-sama dalam Rapat Pleno, sehingga apa yang diusulkan dalam renstra tersebut dapat terencana, terukur dan terarah serta merupakan hasil keputusan bersama yang dapat dipertanggungjawabkan.


Selengkapnya