Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan kegiatan Verifikasi Faktual Kedudukan, Status, dan Alamat Kantor Sekretariat Tetap Partai Politik pada hari Rabu 9 Juli 2025. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat kantor sekretariat tetap partai politik yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan kondisi di lapangan Pasca Pemutakhiran Data Parpol Semester I.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan sosialisasi kepada Partai Politik untuk melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan juga bertujuan untuk menjamin keterbukaan dan legalitas keberadaan partai politik di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Verifikasi faktual dilakukan oleh tim dari KPU Talaud dengan mendatangi langsung kantor-kantor sekretariat partai politik yang terdaftar dalam SIPOL. Ketua bersama Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagai bentuk komitmen KPU dalam mewujudkan pemilu yang akuntabel dan transparan.
Bawaslu Kepulauan Talaud juga turut hadir bersama sebagai bagian dalam pengawasan dan pengurus partai politik yang bersangkutan serta didokumentasikan secara lengkap sebagai bukti autentik dalam proses administrasi.
KPU Talaud berharap dengan dilaksanakannya proses verifikasi faktual yang dilakukan diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Kepulauan Talaud memiliki kantor sekretariat yang sesuai dengan ketentuan dan dapat menjadi pusat koordinasi kegiatan kepartaian secara resmi.
#KPUMelayani
Selengkapnya