Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - 24 Juni 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menunjukkan komitmennya dalam peningkatan akuntabilitas dan pengendalian internal organisasi dengan mengikuti Rapat Koordinasi Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Finalisasi Pengisian Risk Register SPIP yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (24/06).
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly M. Poluan, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya SPIP sebagai pondasi tata kelola organisasi yang baik dan berintegritas. Selanjutnya, sesi evaluasi dan pembahasan teknis pengisian Risk Register dalam format spreadsheet dipandu langsung oleh Meydi Tinangon, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Dari KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Andri L. J. Sumolang, bersama para anggota KPU yakni: Jekman Wauda (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Faisal Tahir (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Hilda Jein Palandung (Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM).Turut hadir dari jajaran sekretariat : Jan Chrestian Kumaunang (Sekretaris KPU), Viliyanti L. Alang (Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi), Isnaeni Rahayu (Kasubbag Teknis dan Hukum), Rini Sarundaitan (Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik), serta Nicolaus Saghoa (Operator SPIP) dan Megawati Moha (Staf Subbag Teknis dan Hukum).
Rapat ini membahas mekanisme self-assessment atas pelaksanaan SPIP terintegrasi serta menyempurnakan Risk Register sebagai alat utama dalam pengelolaan risiko penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Talaud, mampu menerapkan sistem pengendalian internal yang efektif serta berkontribusi dalam memperkuat integritas kelembagaan penyelenggara pemilu di daerah.
#KPUTalaud
#SPIPKPU
#MaturitasSPIP
#RiskRegister
Selengkapnya