Melonguane, https://kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - Dalam upaya meningkatkan kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengikuti Rapat Internalisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hari Rabu (7/5/2025). Rapat ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, khususnya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
Rapat internalisasi tersebut dibuka dan dipandu langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Lanny Ointu, didampingi oleh Kabag Perencanaan Winda Tulangouw dan Kasubbag Rendatin Vanda Surentu.
Kegiatan ini membahas secara rinci pasal demi pasal dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan PDPB di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Peraturan ini memuat ketentuan terbaru mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang menjadi landasan penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Melalui internalisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mendalam terkait substansi regulasi, alur pelaksanaan, serta strategi penguatan koordinasi lintas lembaga.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas internal KPU kabupaten/kota agar dapat melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara lebih sistematis, berkelanjutan, dan partisipatif. Dalam pelaksanaannya, KPU kabupaten/kota menjalankan beberapa tahapan PDPB, antara lain pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi.
PDPB sendiri bertujuan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan guna menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Proses ini dilaksanakan dengan tetap menjaga kerahasiaan data dan menyediakan informasi pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Menutup kegiatan, Lanny Ointu menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara KPU kabupaten/kota dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna menunjang pelaksanaan PDPB di masing-masing wilayah. Ia juga mendorong agar hasil dari internalisasi ini segera ditindaklanjuti melalui rapat pleno di tingkat kabupaten/kota.
Rapat internalisasi ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Perencanaan dan Data, serta Operator Sidalih se-Sulawesi Utara.
Selengkapnya