Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 pada Rabu (28/5), bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner, seluruh jajaran struktural dan staf di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Ketua dan Anggota KPU, para Kasubbag Sekretariat, serta seluruh staf sekretariat. Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap regulasi terbaru yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan seterusnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Budirman, yang sekaligus bertindak sebagai narasumber tunggal dalam kegiatan ini. Dalam sambutannya, Budirman menyampaikan bahwa pemahaman yang utuh terhadap PKPU merupakan bagian penting dari profesionalitas dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.
“PKPU 1 Tahun 2025 ini menjadi landasan awal dalam pelaksanaan tahapan Pemilu yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran KPU, termasuk staf sekretariat. Ini bukan hanya tugas divisi hukum atau teknis, tapi tanggung jawab kolektif kita,” ujar Budirman.
Kegiatan berlangsung dengan metode partisipatif. Setiap staf diberi kesempatan membacakan pasal demi pasal dalam PKPU 1 Tahun 2025 secara bergiliran. Setelah setiap pasal dibacakan, dilakukan diskusi langsung yang dipandu oleh narasumber untuk memastikan tidak ada pasal yang terlewatkan atau disalahpahami.
Diskusi berlangsung aktif, dengan berbagai pertanyaan dan klarifikasi muncul dari para peserta terkait substansi pasal maupun implementasi teknis di lapangan. Di akhir sesi, Budirman menyampaikan kesimpulan dari keseluruhan diskusi dan menegaskan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas ke depan.
Menutup kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Andri Sumolang, memberikan arahan sekaligus apresiasi atas antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan. Ia menekankan bahwa pemahaman regulasi merupakan bekal utama dalam menjaga kualitas dan kredibilitas proses penyelenggaraan pemilu.
“Dengan memahami regulasi, kita tidak hanya menjalankan aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik,” tutur Andri.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan kelembagaan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.
#KPUMelayani
#KPUTalaud
#InternalisasiPKPU2025
#PDPB
#IntegritasPenyelenggara
Selengkapnya