Berita Terkini

513

RAPAT SATGAS SPIP KPU KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

Melonguane (23/06/2021) - Bertempat di ruangan Media Center KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Satgas SPIP Kabupaten melaksanakan rapat rutin bulanan dengan beberapa agenda penting, yaitu : Pembahasan tindak lanjut TGR tahun 2013; Penegakkan disiplin di Lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud; Pencermatan temuan serta tindak lanjut temuan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020; Pengusulan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pelaksanaan rapat Satgas SPIP dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kab. Kepl. Talaud, Nelwan Maloring, SH, MH., selaku Ketua Satgas SPIP. Turut hadir Ketua KPU Kab. Kepl. Talaud, Aripatria Pandesingka, S.Pd.K, selaku Penanggung Jawab Umum Satgas SPIP serta Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Budirman bersama Anggota KPU Divisi Hukum dan SDM, Drs. Dantje Gumolung, selaku Pengarah Satgas SPIP. Selain itu, turut hadir juga para Kasubbag yang ada di Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Junilson Saghoa (Kasubbag Hukum dan SDM), Viliyanti Alang (Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi), Isnaeni Rahayu (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat), Nureldece Arruan (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik) serta beberapa orang Staf Pelaksana, Okfin Hati Talontong, Rini Sarundaitan dan Donald Aemba. Rapat Satgas ini merupakan komitmen penting terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang harus dipahami oleh seluruh penyelenggara negara baik selaku Komisioner maupun ASN di Lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang dalam porsinya berbeda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi, dimana harus memahami 5 (lima) unsur dalam SPIP, yaitu : lingkungan pengendalian; penilaian risiko; kegiatan pengendalian; informasi dan komunikasi; pemantauan pengendalian intern. (nm)


Selengkapnya
558

DALAM RANGKA MENINGKATKAN AKUNTABILITAS KINERJA KPU TALAUD MENGIKUTI RAPAT PENYUSUNAN E-LAPKIN

Melonguane – Selasa, 22 Juni 2021, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kab. Kepl. Talaud, Budirman, bersama dengan Kepala Subbag Program dan Data, Viliyanti Alang, mengikuti Kegiatan Rapat Terkait Penyusunan Laporan Kinerja (e-LAPKIN) secara daring via zoom meeting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Acara tersebut di buka langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Divisi Perencanan, Data dan Informasi, Ibu Lanny Ointu, serta turut hadir Kabag Perencanaan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Sub Bagian Program dan Data bersama Operator e-LAPKIN KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Peserta dari KPU Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Utara mulai pukul 13.00 Wita s.d selesai. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. Masing–masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen Laporan Kinerja Tahun 2020 yang telah disusun. Kabag Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Raymond Mamahit, menegaskan bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara diharapkan dapat menyelesaikan laporan dalam e-LAPKIN. “Setelah diberikannya user dan password nanti kepada operator maupun Kasubbag diharapkan KPU Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Utara dapat menunjung kerja dari Komisioner di masing-masing daerah dan segera menyelesaikan laporan di e-LAPKIN. e-LAPKIN bisa diibaratkan sebuah rapor bagi kementerian/lembaga.” Jelasnya. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu, menjelaskan, “e-LAPKIN ini sangat penting untuk dipedomani, dengan maksud dalam rangka penyamaan persepsi dalam mengisi e-LAPKIN KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se- Sulawesi Utara. Sedangkan tata cara pengisian aplikasi e-LAPKIN, nanti akan dilakukan bimtek langsung dari personil Biro Perencanaan KPU RI bagian e-Monev untuk dipraktekkan langsung oleh Operator e-LAPKIN.” Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lani Alouw, juga menambahkan bahwa dalam rangka Penyusunan e-LAPKIN KPU Provinsi akan melakukan monitoring ke masing-masing KPU kabupaten/Kota diharapkan Operator yang ditunjuk adalah seorang ASN dan benar-benar bertanggungjawab. (bm)


Selengkapnya
418

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) PER BULAN TAHUN 2021 PERIODE APRIL 2021

Melonguane, https://kab-kepulauantalaud.kpu.go.id, Pemilihan Serentak 2020 telah usai dilaksanakan, meski demikian KPU masih melanjutkan agenda-agenda kegiatan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang salah satunya pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan. Jumat, (30/04/2021), KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan April Tahun 2021 di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Di hadiri oleh lima Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Talaud serta Sekretaris dan Kepala Subbagian Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Sesuai dengan Pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan. Selain itu disusul dengan surat dinas KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, menjelaskan bahwa KPU Kab/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Budirman, dalam kegiatan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dimaksud menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, menghapus pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan melakukan perubahan elemen data pemilih apabila terdapat kesalahan atau perbaikan secara berkelanjutan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sangat membutuhkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan 2021 ini, misalnya apabila terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal, pindah domisili, sudah menjadi TNI atau Polri atau belum sama sekali terdaftar dalam daftar pemilih, dan lain sebagainya agar bisa memberikan tanggapan dan masukan baik secara langsung ke kantor KPU maupun secara online melalui link ini : http://bit.ly/FormulirTanggapandanMasyarakatterhadapPDPB. Dari hasil rekapitulasi PDPB bulan April 2021, jumlah pemilih di Kabupaten Kepulauan Talaud sebanyak 69.948 Pemilih terdiri dari laki-laki 35.507 pemilih, perempuan 34.441 pemilih. Untuk lebih lengkapnya bisa di akses melalui link download sebagai berikut : link download.


Selengkapnya
497

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021

Kabupaten Kepulauan Talaud, https://kab-kepulauantalaud.kpu.go.id, Pemilihan Serentak 2020 telah usai dilaksanakan, meski demikian KPU masih melanjutkan agenda-agenda kegiatan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang salah satunya pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan. Rabu, (31/03/2021), KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Dihadiri oleh lima Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Talaud serta Bawaslu, Dinas Dukcapil, Dandim 1312 dan Pengadilan Negeri Melonguane. acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan Covid-19. Sesuai dengan Pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan. Selain itu disusul dengan surat dinas KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, menjelaskan bahwa KPU provinsi, KPU Kab/Kota wajib melakukan pemeliharaan daftar pemilih berkelanjutan. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan talaud, Budirman, dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, menghapus pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan melakukan perubahan elemen data pemilih apabila terdapat kesalahan atau perbaikan secara berkelanjutan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Budirman juga menambahkan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sangat membutuhkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan 2021 ini, misalnya apabila terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal, Pindah Domisili, sudah menjadi TNI atau Polri atau belum sama sekali terdaftar dalam daftar pemilih, dan lain sebagainya bisa memberikan tanggapan dan masukan secara langsung ke kantor KPU maupun secara online melalui link ini http://bit.ly/FormulirTanggapandanMasyarakatterhadapPDPB. Adapun hasil dari rapat koordinasi dimaksud menghasilkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebagai berikut : link download.


Selengkapnya
392

HASIL PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020

Melonguane - Pada hari Senin (14/12), KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tersebut disaksikan oleh para Saksi Pasangan Calon, serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tersebut, dilakukan penjumlahan data-data dari seluruh Kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud dan dituangkan dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK. Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud dapat di unduh disini.


Selengkapnya
403

KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Dukung Gerakan Rekam KTP-EL Untuk Pilkada 2020 !!!

Melonguane, kab-kepulauantalaud.kpu.go.id - KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Dukung Gerakan Rekam KTP-EL Untuk Pilkada 2020 !!! Apakah Anda belum memiliki KTP Elektronik? Jika belum, silahkan datang ke Kantor Dinas Dukcapil terdekat dan lakukan perekaman e-KTP dengan membawa salinan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengajak semua masyarakat untuk sama-sama mendukung gerakan rekam e-KTP dengan segera melakukan perekaman e-KTP sebagai bukti bahwa Anda adalah warga masyarakat yang baik dan sadar administrasi.


Selengkapnya